PETUNJUK TEKNIS DAN
PROSEDUR OPERASIONAL
STANDAR
KOMPETISI
SAINS MADRASAH ONLINE JAWA TIMUR
KSMO JATIM
TAHUN 2020
A. Latar
Belakang
Derasnya laju
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mulai menimbulkan rasa khawatir
dikalangan masyarakat. Terutama ekses
negatif yang muncul
dan tidak
dapat
dinafikan
sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi
tersebut.
Menyikapi kondisi ini, masyarakat mulai berpaling dan
menaruh harapan
besar kepada madrasah agar dapat menjawab tantangan. Sebab,
di mata masyarakat, madrasah dapat memberikan benteng bagi anak-anak mereka karena tidak hanya membekali ilmu pengetahuan dan teknologi, namun juga memberikan bekal ilmu agama.
Indikator paling tampak dari kondisi di atas
adalah semakin besar minat orang
tua memasukkan putra-putri ke madrasah. Fakta ini tentunya
menjadi tantangan sendiri bagi pengelola madrasah dan harus dijawab dengan langkah-langkah konkret. Proses
pembelajaran dan sarana pembelajaran di
madrasah harus semakin ditingkatkan, ditunjang
dengan, guru-guru madrasah yang juga harus senantiasa ditingkatkan kualifikasinya. Selain itu, guna
meningkatkan iklim kompetisi di kalangan siswa madrasah juga
perlu dikembangkan/ dibangun kegiatan-kegiatan yang dapat mengakomodir siswa dalam mengaktualisasikan potensi yang dimiliki.
Dengan cara ini maka madrasah dapat semakin,
mengejar ketertinggalan dari
sekolah
umum,
bahkan sangat mungkin
mengunggulinya.
Kompetisi Sains, Agama, dan Bahasa merupakan
sebuah kegiatan yang digelar
dan diadakan oleh Kementerian Agama Jawa Timur
sebagai wahana membangun ghirah kompetisi
sains, agama dan bahasa di kalangan siswa madrasah. Berdasarkan dasar pemikiran di atas, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Pendidikan Madrasah akan menyelenggarakan kegiatan Kompetisi Sains Madrasah Online Jawa
Timur Tahun 2020.
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa pandemi Covid-19 tidak
hanya melanda Indonesia, melainkan
juga hampir seluruh wilayah di dunia. Hal ini
mengakibatkan berbagai sektor kehidupan mengalami kendala, akan tetapi dalam
kondisi apapun, negara harus menjamin
keselamatan, kesehatan dan pendidikan seluruh warga negara. Selama masa
darurat Covid-19 kegiatan
pembelajaran tidak dapat dilakukan secara normal, siswa belajar dari rumah melalui sistem belajar jarak jauh (BJJ). Hal ini sebagaimana dituangkan dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran Pada Tahun
2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021
di Masa Pandemi Covid-19.
Selama masa pandemi Covid-19, siswa tetap harus difasilitasi untuk tetap melaksanakan aktifitas belajar, berkompetisi dan berprestasi dengan tetap memperhatikan dan menaati protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19, oleh karena itu kegiatan Kompetisi Sains Madrasah tahun 2020 dilaksanakan dengan menggunakan skema Kompetisi Sains Madrasah Provinsi Jawa Timur melalui sistem Online tahun 2020.
B. Tujuan
Secara umum Kompetisi Sains Madrasah Online Jawa Timur tahun 2020 bertujuan untuk memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, disiplin serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Secara khusus tujuan Kompetisi Sains Madrasah Online Provinsi Jawa Timur tahun 2020 adalah sebagai berikut:
a. Menyediakan wahana bagi siswa madrasah untuk mengembangkan bakat dan minat di bidang sains;
b. Memotivasi siswa madrasah agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spriritual berdasarkan nilai-nilai agama;
c. Menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa madrasah;
d. Memberikan kesempatan menjadi duta Indonesia yang dapat membanggakan bangsa dan menjadi penyejuk di tengah keterpurukan dunia pendidikan di Indonesia.
C. Dasar Hukum
Dasar pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Online Jawa Timur Tahun 2020 adalah:
1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4) Undang-Undang,Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2019 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Negara
Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 6410);
5)
Peraturan
Pemerintah Nomor 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor
4496) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun Nomor 5670);
6)
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423)
sebagaimana telah
diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
50 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 45
Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6267);
7) Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;
8) Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
9) Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kemnterian Agama;
10) Peraturan Menteri Agama Nomor 45
Tahun 2014
tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama
sebagaimana tela diubah
dengan Peraturan Menteri Agama
Nomor 63
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 45 Tahun 2014
tentang Pejabat
Perbendaharaan Pada Kementerian Agama;
11)
Peraturan Menteri Agama Nomor
90
Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri
Agama Nomor
66 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90
Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
12)
Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
13)
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
14)
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan
Tahun
Anggaran
2019 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor: 72/PMK.02/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;
D. Hasil Yang Diharapkan
1) Berkembangnya bakat dan minat di bidang sains, agama, dan bahasa
sehingga dapat berkreasi dan mencintai Sains, Agama, dan Bahasa;
2) Siswa Madrasah
memiliki motivasi untuk selalu meningkatkan kemampuan
intelektual, emosional, dan spiritual berdasarkan nilai-nilai agama sehingga menjadi yang terbaik di bidangnya;
3) Berkembangnya budaya
kompetitif yang sehat di kalangan
siswa madrasah;
4) Terjaring bibit unggul
dan
berprestasi sebagai calon peserta ajang kompetisi
tingkat nasional;
5) Menghasilkan siswa-siswi terbaik di setiap bidang
dan menjadi SDM yang mencintai bidang keilmuannya.
Untuk file lengkap Juknis
dan POS KSMO Jatim Tahun 2020 bisa
0 Comments